Ketua DPRD Berau Prihatin dengan Nasib Tenaga Honorer Menghadapi Aturan ASN Baru

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Ketua DPRD Berau, Madri Pani, mengungkapkan kekhawatiran terhadap nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyusul implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

 

Menurut Madri, hal ini menjadi perhatian serius karena aturan tersebut akan melarang keberadaan tenaga kerja selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Desember 2024 mendatang.

 

Madri menegaskan pentingnya Pemkab Berau segera melakukan kajian menyeluruh terkait hal ini untuk menghindari potensi masalah di masa mendatang.

 

"Perlunya inisiatif dari pihak eksekutif untuk berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) guna mencari solusi yang tepat," ungkap Madri Pani, Minggu (24/03/2024).

 

Selain itu, ia juga memperingatkan nasib Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang mungkin tidak terakomodasi dalam kebijakan baru ini.

 

Madri menekankan bahwa langkah-langkah proaktif perlu segera diambil untuk memaksimalkan kuota pengangkatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Upaya kolaborasi antara Pemkab Berau dan BKPSDM serta konsultasi dengan Menpan-RB dianggap sebagai langkah penting untuk mengatasi dampak dari implementasi aturan baru ini," tutup Madri Pani. (Sep/Nad/Advetorial)